Postingan

Apa Itu Konstitusi?

KONSTITUSI        Secara etimologis, kata "konstitusi" berasal dari bahasa Latin constitutio, yang berarti pembentukan atau penetapan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi adalah keseluruhan peraturan dasar yang mengatur sistem pemerintahan dalam suatu negara. Pengertian konstitusi menurut para ahli: Menurut K.C. Wheare       Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan aturan yang menetapkan dan mengatur cara suatu pemerintahan bekerja. Menurut Jimly Asshiddiqie        Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. FUNGSI KONSTITUSI 1. Sebagai hukum tertinggi yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan lain. 2. Menentukan pembagian dan batas kekuasaan lembaga-lembaga negara. 3. Penjamin hak asasi manusia dan kebebasan warga negara. 4. Sumber legitimasi bagi pemerintahan. 5. Simbol identitas dan ideo...

ITSBAT NIKAH

ITSBAT NIKAH Pengertian Itsbat Nikah Itsbat Nikah adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama dan belum tercatat secara resmi di KUA untuk mendapatkan pengakuan hukum dan memperoleh dokumen resmi berupa akta nikah.  Dasar Hukum Itsbat Nikah Hal ini diatur dalam Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.  Selain itu, dijelaskan juga dalam pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa bagi pasangan yang pernikahannya tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Pihak yang dapat mengajukan Itsbat Nikah Dijelaskan dalam pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa y ang berhak mengajukan permohonan it...

PERMOHONAN WALI ADHAL

Permohonan Wali Adhal Pengertian Permohonan Wali Adhal Kata ‘adhal menurut bahasa yaitu enggan atau menghalangi. Sedangkan menurut para ulama wali adhal adalah penolakan wali nasab yang enggan untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh dan sudah berakal dengan seorang laki-laki pilihannya. Secara terminologi wali berarti seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Kewenangan bertindak terhadap dan atas nama orang lain tersebut didapatkan karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkannya bertindak sendiri secara umum, baik dalam urusan bertindak atas harta pun jiwa. Alasan Orang Tua Menghalangi Pernikahan Anaknya Terdapat 4 alasan orang tua menghalangi pernikahan anaknya yaitu sebagai berikut : 1. Orang tua melihat calon menantunya orang miskin atau calon menantunya tidak sekufu dengan anaknya. 2. Orang tua mendapat calon menantunya dari kalangan rendahan atau kalangan orang tua...

PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK Pengertian Pengangkatan Anak  Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua kandungnya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat yang dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan bertujuan untuk kesejahteraan anak. Dasar Hukum Permohonan Pengangkatan Anak Terdapat 5 Dasar Hukum dalam Permohonan Pengangkatan Anak yaitu sebagai berikut : 1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 2. Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf h 3. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak 4. Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 5. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 Syarat - Syarat Permohonan Pengangkatan Anak Adapun Syarat - Syarat dalam Permohonan Pengangkatan Anak yaitu sebagai berikut : Bagi Orang Tua yaitu : 1. Sehat jasmani dan rohani 2. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun 3. Berkelakuan baik, tidak pernah terlibat t...

PENETAPAN AHLI WARIS

Penetapan Ahli Waris  Pengertian Penetapan Ahli Waris   Penetapan ahli waris adalah proses hukum untuk menentukan siapa saja yang secara sah berhak mewarisi harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini dilakukan di Pengadilan Agama jika pewaris beragama Islam Penetapan ahli waris adalah proses hukum untuk menentukan siapa saja yang secara sah berhak mewarisi harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini dilakukan di Pengadilan Agama jika pewaris beragama Islam. Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No. 3 Tahun 2006, dan Undang - Undang No. 50 Tahun 2009 Pasal 49 huruf b : "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang waris antara orang-orang yang beragama Islam." Pihak yang Bisa Menjadi Ahli Waris   Ada Pihak yang Dapat Menjadi Ahli Waris yaitu sebagai ...

CERAI TIDAK PAKAI KUASA

CERAI TIDAK PAKAI KUASA Pengertian Cerai Tidak Pakai Kuasa Cerai tidak pakai kuasa adalah proses perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak (suami atau istri) tanpa menggunakan kuasa hukum atau pengacara, melainkan ditangani sendiri langsung oleh pihak yang bersangkutan (perorangan) di pengadilan. Dasar Hukum Cerai Tidak Pakai Kuasa Terdapat 3 Dasar Hukum Cerai Tidak Pakai Kuasa yaitu sebagai berikut : 1. Pasal 118 HIR / 142 RBg : Siapa saja yang ingin mengajukan gugatan perdata, termasuk perceraian, berhak mengajukannya sendiri ke pengadilan yang berwenang. 2. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 (jo. UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) : “Para pihak dapat hadir sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum.” 3. Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu : Menjamin akses keadilan, termasuk beracara sendiri tanpa kuasa hukum, dengan dukungan layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum). Syarat - Syarat Cerai Tidak Pakai Kuasa...

CERAI PAKAI KUASA

Pengertian Cerai Pakai Kuasa Cerai pakai kuasa adalah proses perceraian yang dilakukan dengan menunjuk pengacara atau kuasa hukum untuk mewakili salah satu pihak (suami atau istri) dalam seluruh proses hukum di pengadilan, mulai dari pendaftaran, persidangan, hingga pengambilan putusan atau akta cerai. Sehingga pihak yang ingin bercerai tidak harus hadir langsung ke pengadilan, karena sudah diwakili oleh kuasa hukum melalui surat kuasa khusus. Dasar Hukum Cerai Pakai Kuasa Dalam Pasal 1792 KUHPerdata dijelaskan bahwa "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya melakukan suatu urusan." Pentingnya Surat Kuasa dalam Perkara Cerai Surat kuasa dalam perkara cerai itu penting karena : 1. Surat yang memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam perkara cerai 2. Umumnya dikuasakan kepada advokat atau kuasa hukum 3. Digunakan jika pihak tidak bisa hadir langsung ka...