CERAI TIDAK PAKAI KUASA

CERAI TIDAK PAKAI KUASA

Pengertian Cerai Tidak Pakai Kuasa

Cerai tidak pakai kuasa adalah proses perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak (suami atau istri) tanpa menggunakan kuasa hukum atau pengacara, melainkan ditangani sendiri langsung oleh pihak yang bersangkutan (perorangan) di pengadilan.

Dasar Hukum Cerai Tidak Pakai Kuasa

Terdapat 3 Dasar Hukum Cerai Tidak Pakai Kuasa yaitu sebagai berikut :
1. Pasal 118 HIR / 142 RBg :
Siapa saja yang ingin mengajukan gugatan perdata, termasuk perceraian, berhak mengajukannya sendiri ke pengadilan yang berwenang.
2. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 (jo. UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) :
“Para pihak dapat hadir sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum.”
3. Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu :
Menjamin akses keadilan, termasuk beracara sendiri tanpa kuasa hukum, dengan dukungan layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum).

Syarat - Syarat Cerai Tidak Pakai Kuasa

Dalam hal ini, dokumen cerai berfungsi sebagai syarat utama untuk memulai proses perceraian di Pengadilan Agama, karena tanpa dokumen yang lengkap dan sah, perkara tidak dapat didaftarkan maupun diproses lebih lanjut.

Terdapat 5 syarat dalam cerai tidak pakai kuasa yaitu sebagai berikut :

A. Syarat Umum
1. Fotokopi KTP penggugat
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Buku Nikah / Akta Nikah Asli dan Fotokopi
4. Surat keterangan kehilangan jika buku nikah hilang
5. Duplikat Buku Nikah dari KUA
6. Surat Keterangan Domisili
7. Surat Gugatan / Permohonan Cerai

B. Jika Punya Anak
Tambahan : Fotokopi Akta Kelahiran Anak

C. Jika Ada Harta Gono - Gini
Tambahan : Sertifikat Rumah, BPKB Kendaraan, atau bukti harta lainnya

D. Jika Menikah di Luar Negeri
Tambahan : Surat pencatatan pernikahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

E. Jika Tidak Mampu Secara Ekonomi
Tambahan : Jika ingin berperkara secara prodeo (gratis) Mintalah SKTM dari RT/RW dan kelurahan

Tata Cara Pendaftaran Cerai Tanpa Kuasa

Adapun Tata Cara Pendaftaran Cerai Tidak Pakai Kuasa yaitu sebagai berikut :
1. Menyiapkan berkas dan melengkapi semua berkas persyaratan
2. Menulis surat gugatan / permohonan cerai
3. Datang ke Pengadilan Agama sesuai domisili :
- cerai gugat : domisili istri
- cerai talak : domisili istri

Proses Pendaftaran Cerai Tidak Pakai Kuasa di Pengadilan

Terdapat 6 Proses Pendaftaran Cerai Tidak Pakai Kuasa yaitu sebagai berikut :
1. Mendaftar di meja pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan untuk diperiksa petugas
2. Membayar biaya perkara (tergantung jarak, jumlah pihak, dan pemanggilan)
3. Mendapat nomor perkara dan jadwal sidang
4. Menghadiri persidangan
5. Mengambil salinan putusan
6. Pengambilan Akta Cerai

Video Edukasi Tentang Cerai Tidak Pakai Kuasa


Pelajari Lebih Lanjut

     Jika Anda ingin mempelajari materi tentang Cerai Tidak Pakai Kuasa lebih lanjut, Anda dapat mendownload file materinya di bawah ini :

Postingan populer dari blog ini

ITSBAT NIKAH

PENETAPAN AHLI WARIS

CERAI PAKAI KUASA