CERAI PAKAI KUASA
Cerai pakai kuasa adalah proses perceraian yang dilakukan dengan menunjuk pengacara atau kuasa hukum untuk mewakili salah satu pihak (suami atau istri) dalam seluruh proses hukum di pengadilan, mulai dari pendaftaran, persidangan, hingga pengambilan putusan atau akta cerai. Sehingga pihak yang ingin bercerai tidak harus hadir langsung ke pengadilan, karena sudah diwakili oleh kuasa hukum melalui surat kuasa khusus.
Dalam Pasal 1792 KUHPerdata dijelaskan bahwa "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya melakukan suatu urusan."
1. Surat yang memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam perkara cerai
2. Umumnya dikuasakan kepada advokat atau kuasa hukum
3. Digunakan jika pihak tidak bisa hadir langsung karena alasan tertentu
1. Surat Kuasa (Wajib ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa dan bermaterai)
2. Fotokopi dan Asli KTP (Pemberi kuasa dan penerima kuasa)
3. Fotokopi dan Asli Nikah/Akta Nikah ( Dilegalisir dan bermaterai)
4. Surat Gugatan (Berisi alasan-alasan mengajukan cerai)
5. Dokumen Pendukung Lainnya, meliputi :
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi Kelahiran Anak
c. Bukti-bukti terkait alasan perceraian (misal surat keterangan visum (KDRT), bukti perselingkuhan)
6. Surat Izin dari atasan (Jika anda adalah PNS, TNI atau Polri
7. Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat tinggal saat ini)
8. Bukti Pembayaran Panjar Biaya Perkara
2. Mendaftarkan Perkara
dua cara :
-secara langsung : kebagian pendaftaran oleh kuasa hukum
-secara online : melalui sistem e-court Mahkamah Agung (khusus untuk advokat)
3. Membayar Biaya Panjar Perkara
4. Menunggu Penetapan Jadwal Sidang
5. Mengikuti Proses Persidangan (kuasa hukum akan menghadiri sidang mewakili pemberi kuasa)
Kewenangan Kuasa Hukum
1. Hanya melakukan tindakan sesuai isi surat kuasa
2. Tidak dapat mengambil keputusan penting tanpa persetujuan pemberi kuasa
3. Contoh : mencabut gugatan, menerina perdamaian
Kapan Surat Kuasa Tidak Berlaku
2. Pemberi Kuasa Meninggal Dunia
3. Kuasa Hukum Meninggal atau Tidak Bisa Bertindak
4. Jangka Waktu Surat Kuasa Telah Berakhir
5. Isi Surat Kuasa Tidak Sah atau Tidak Sesuai Hukum
6. Kuasa Melanggar Batas Kewenangan
Tips Penting Mengajukan Perceraian dengan Surat Kuasa
1. Pilih Kuasa Hukum yang Terpercaya
yaitu gunakan advokat resmi yang terdaftar di organisasi profesi dan memiliki izin praktik.
yaitu cek reputasi dan pengalaman kuasa hukum dalam menangani perkara perceraian.
2. Buat Surat Kuasa Khusus, Jelas, dan Bermeterai
yaitu cantumkan tindakan hukum apa saja yang boleh dilakukan oleh kuasa.
3. Siapkan Dokumen Lengkap Sejak Awal
yaitu pastikan semua berkas seperti KTP, buku nikah, surat kuasa, dan bukti-bukti lain sudah disiapkan dengan baik.