Apa Itu Konstitusi?
KONSTITUSI
Pengertian konstitusi menurut para ahli:
Menurut K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan aturan yang menetapkan dan mengatur cara suatu pemerintahan bekerja.
Menurut Jimly Asshiddiqie
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
FUNGSI KONSTITUSI
1. Sebagai hukum tertinggi yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan lain.
2. Menentukan pembagian dan batas kekuasaan lembaga-lembaga negara.
3. Penjamin hak asasi manusia dan kebebasan warga negara.
4. Sumber legitimasi bagi pemerintahan.
5. Simbol identitas dan ideologi negara.
JENIS KONSTITUSI
Terdapat 2 jenis konstitusi yaitu sebagai berikut :
1. Konstitusi tertulis
adalah konstitusi yang terdokumentasi secara resmi dalam satu naskah.
Contoh: UUD 1945 (Indonesia), Konstitusi Amerika Serikat.
2. Konstitusi tidak tertulis
adalah konstitusi yang penentuannya berdasarkan kebiasaan atau konvensi yang berkembang.
Contoh: Hukum Adat