Apa Itu Konstitusi?

KONSTITUSI 

     Secara etimologis, kata "konstitusi" berasal dari bahasa Latin constitutio, yang berarti pembentukan atau penetapan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi adalah keseluruhan peraturan dasar yang mengatur sistem pemerintahan dalam suatu negara.

Pengertian konstitusi menurut para ahli:

Menurut K.C. Wheare 
     Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan aturan yang menetapkan dan mengatur cara suatu pemerintahan bekerja.

Menurut Jimly Asshiddiqie 
     Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.

FUNGSI KONSTITUSI

1. Sebagai hukum tertinggi yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan lain.


2. Menentukan pembagian dan batas kekuasaan lembaga-lembaga negara.


3. Penjamin hak asasi manusia dan kebebasan warga negara.


4. Sumber legitimasi bagi pemerintahan.


5. Simbol identitas dan ideologi negara.

JENIS KONSTITUSI

Terdapat 2 jenis konstitusi yaitu sebagai berikut :

1. Konstitusi tertulis

adalah konstitusi yang terdokumentasi secara resmi dalam satu naskah.

Contoh: UUD 1945 (Indonesia), Konstitusi Amerika Serikat.



2. Konstitusi tidak tertulis 

adalah konstitusi yang penentuannya berdasarkan kebiasaan atau konvensi yang berkembang.

Contoh: Hukum Adat

Postingan populer dari blog ini

ITSBAT NIKAH

PENETAPAN AHLI WARIS

CERAI PAKAI KUASA