ITSBAT NIKAH

ITSBAT NIKAH


Pengertian Itsbat Nikah

Itsbat Nikah adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama dan belum tercatat secara resmi di KUA untuk mendapatkan pengakuan hukum dan memperoleh dokumen resmi berupa akta nikah. 

Dasar Hukum Itsbat Nikah

Hal ini diatur dalam Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

Selain itu, dijelaskan juga dalam pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa bagi pasangan yang pernikahannya tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama.

Pihak yang dapat mengajukan Itsbat Nikah

Dijelaskan dalam pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Alasan Pengajuan Itsbat Nikah

Dijelaskan dalam pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian

(b) Hilangnya Akta Nikah 

(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; 

(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. I Tahun 

1974

(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang - Undang No. I Tahun 1974

 
Manfaat Itsbat Nikah 

     Adapun manfaat Itsbat Nikah yaitu sebagai berikut :
1. Memiliki akta resmi dari KUA
2. Status hukum sebagai suami isteri diakui negara
3. Memudahkan pembuatan akta kelahiran anak 
4. Perlindungan hukum dalam hal waris, cerai, harta bersama, dan lainnya
5. Sebagai syarat untuk administrasi seperti BPJS, bantuan sosial, pengurusan KK dan KTP

Syarat Pengajuan Itsbat Nikah 

     Syarat - Syarat dalam pengajuan Itsbat Nikah yaitu sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Itsbat Nikah 
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga 
3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Jika Ada)
4. Surat nikah dari pemuka agama atau bukti lain yang menunjukkan telah terjadi pernikahan secara agama
5. Surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan belum tercatat
6. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan Pengadilan Agama Setempat

Tata Cara Pengajuan Itsbat Nikah 

     Terdapat 5 Tata Cara dalam pengajuan Itsbat Nikah yaitu sebagai berikut :
1. Mendaftar dan membuat surat permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama setempat
2. Membayar Panjar Biaya Perkara 
3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan 
4. Menghadiri persidangan 
5. Putusan atau penetapan oleh pengadilan

Dampak Itsbat Nikah 

     Terdapat 2 dampak itsbat nikah yaitu dampak positif dan dampak negatif yang diuraikan sebagai berikut :

Dampak Positifnya : 
1. Pengakuan hukum atas pernikahan 
2. Kemudahan dalam administrasi kependudukan 
3. Peningkatan kesadaran hukum 

Dampak Negatifnya :
1. Meningkatnya praktik nikah siri 
2. Potensi penolakan oleh pengadilan 
3. Ketidakpastian hukum sebelum itsbat nikah 

Video Edukasi Tentang Itsbat Nikah


Pelajari Lebih Lanjut

     Jika Anda ingin mempelajari materi tentang Itsbat Nikah lebih lanjut, Anda dapat mendownload file materinya di bawah ini :


Postingan populer dari blog ini

PENETAPAN AHLI WARIS

CERAI PAKAI KUASA