PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

Pengertian Pengangkatan Anak 

Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua kandungnya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat yang dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan bertujuan untuk kesejahteraan anak.


Dasar Hukum Permohonan Pengangkatan Anak

Terdapat 5 Dasar Hukum dalam Permohonan Pengangkatan Anak yaitu sebagai berikut :
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf h
3. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
4. Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009
5. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983


Syarat - Syarat Permohonan Pengangkatan Anak

Adapun Syarat - Syarat dalam Permohonan Pengangkatan Anak yaitu sebagai berikut :

Bagi Orang Tua yaitu :
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Berkelakuan baik, tidak pernah terlibat tindak pidana
4. Sudah menikah minimal 5 tahun dan tidak memiliki anak / hanya memiliki 1 anak
5. Mampu secara ekonomi dan sosial
6. Mendapat persetujuan dari orang tua kandung (jika masih ada)


Bagi Anak yaitu :

1. Berusia di bawah 18 tahun

2. Belum menikah

3. Dalam pengasuhan orang tua kandung atau lembaga sosial

4. Mendapat persetujuan dari orang tua kandung atau wali


Tata Cara Permohonan Pengangkatan Anak

Adapun Tata Cara dalam Permohonan Pengangkatan Anak yaitu sebagai berikut :

1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Purbalingga
2. Membuat permohonan dan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi KTP Pemohon 1 dan Pemohon 2
b. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon
c. Fotokopi Buku Nikah Para Pemohon
d. Fotokopi Nikah Orang tua
e. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
f. Fotokopi Surat Keterangan Berperilaku Baik
g. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
h. Fotokopi Surat Pernyataan Menyerahkan Anak
i. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Para Pemohon diketahui atasan/kelurahan
j. Membayar Panjar Biaya Perkara
k. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
3.Pemanggilan
4.Persidangan
5.Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
6.Mengambil salinan penetapan

Dampak Hukum Permohonan Pengangkatan Anak

Terdapat Dampak Hukum dalam Permohonan Pengangkatan Anak yaitu sebagai berikut :
1. Tercatat dalam kartu keluarga dan akta kelahiran (keterangan anak angkat)
2. Anak angkat memiliki hak waris melalui wasiat wajibah (bukan waris mutlak)
3. Berhak mendapat kasih sayang dan perlindungan

Video Edukasi Tentang Permohonan Pengangkatan Anak


Pelajari Lebih Lanjut 

     Jika Anda ingin mempelajari materi tentang Permohonan Pengangkatan Anak lebih lanjut, Anda dapat mendownload file materinya di bawah ini :

Postingan populer dari blog ini

ITSBAT NIKAH

PENETAPAN AHLI WARIS

CERAI PAKAI KUASA