PENETAPAN AHLI WARIS

Penetapan Ahli Waris 

Pengertian Penetapan Ahli Waris
 
Penetapan ahli waris adalah proses hukum untuk menentukan siapa saja yang secara sah berhak mewarisi harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini dilakukan di Pengadilan Agama jika pewaris beragama Islam Penetapan ahli waris adalah proses hukum untuk menentukan siapa saja yang secara sah berhak mewarisi harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini dilakukan di Pengadilan Agama jika pewaris beragama Islam.

Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,

sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No. 3 Tahun 2006, dan Undang - Undang No. 50 Tahun 2009 Pasal 49 huruf b :

"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang waris antara orang-orang yang beragama Islam."


Pihak yang Bisa Menjadi Ahli Waris

  Ada Pihak yang Dapat Menjadi Ahli Waris yaitu sebagai berikut :
1. Suami atau Istri
2. Anak laki - laki dan perempuan
3. Orang tua (ayah dan ibu)
4. Cucu dari anak yang sudah meninggal
5. Saudara kandung jika tidak ada anak atau orang tua

Alasan Pengajuan Penetapan Ahli Waris

Terdapat Beberapa Alasan Pengajuan Penetapan Ahli Waris yaitu sebagai berikut :
1. Untuk menghindari konflik keluarga
2. Agar warisan dapat dibagi secara sah
3. Agar bisa mengurus sertifikat tanah, rekening bank, rumah, dan sebagainya
4. Menjadi dasar hukum bagi transaksi atau pembagian warisan

Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Terdapat Beberapa Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris yaitu sebagai berikut :
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga para pemohon
3. Fotocopy akta lahir para pemohon
4. Fotocopy buku nikah atau akta cerai pewaris
5. Fotocopy Kartu Keluarga pewaris
6. Fotocopy surat kematian pewaris
7. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan (disetujui kecamatan)
8. Bagan silsilah keluarga
9. Fotocopy kartu pensiun (jika ada)
10. Fotocopy buku tabungan / sertifikat rumah atau tanah
11. Fotocopy surat kematian atau akta kematian
12. Membayar panjar biaya perkara

Alur Pengajuan Penetapan Ahli Waris

Adapun Alur dalam Pengajuan Penetapan Ahli Waris yaitu sebagai berikut :
1. Menyiapkan semua dokumen persyaratan
2. Datang ke PTSP Pengadilan Agama Setempat
3. Mendaftar dan menyerahkan berkas
4. Membayar panjar biaya perkara
5. Menunggu jadwal sidang
6. Menghadiri persidangan
7. Mengambil salinan penetapan

Video Edukasi Tentang Penetapan Ahli Waris


Pelajari Lebih Lanjut 

     Jika Anda ingin mempelajari materi tentang Penetapan Ahli Waris lebih lanjut, Anda dapat mendownload file materinya di bawah ini :


Postingan populer dari blog ini

ITSBAT NIKAH

CERAI PAKAI KUASA