PERMOHONAN WALI ADHAL
Permohonan Wali Adhal
Pengertian Permohonan Wali Adhal
Kata ‘adhal menurut bahasa yaitu enggan atau menghalangi. Sedangkan menurut para ulama wali adhal adalah penolakan wali nasab yang enggan untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh dan sudah berakal dengan seorang laki-laki pilihannya.
Secara terminologi wali berarti seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Kewenangan bertindak terhadap dan atas nama orang lain tersebut didapatkan karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkannya bertindak sendiri secara umum, baik dalam urusan bertindak atas harta pun jiwa.
Alasan Orang Tua Menghalangi Pernikahan Anaknya
Terdapat 4 alasan orang tua menghalangi pernikahan anaknya yaitu sebagai berikut :
1. Orang tua melihat calon menantunya orang miskin atau calon menantunya tidak sekufu dengan anaknya.
2. Orang tua mendapat calon menantunya dari kalangan rendahan atau kalangan orang tuanya tidak terpelajar.
3. Orang tua mendapatkan calon menantu lain yang lebih baik dan lebih sepadan dengan calon anaknya.
4. Orang tua melihat calon menantunya dari keluarga yang dahulunya pernah bermusuhan dengan dirinya.
3. Orang tua mendapatkan calon menantu lain yang lebih baik dan lebih sepadan dengan calon anaknya.
4. Orang tua melihat calon menantunya dari keluarga yang dahulunya pernah bermusuhan dengan dirinya.
Dasar Hukum Permohonan Wali Adhal
Terdapat 2 Dasar Hukum Permohonan Wali Adhal yaitu sebagai berikut :
1. Q.S Al - Baqarah : 232
2. Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 yang berbunyi :
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
2. Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 yang berbunyi :
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Syarat - Syarat Permohonan Penetapan Wali Adhal
Adapun Syarat - Syarat dalam Permohonan Wali Adhal yaitu sebagai berikut :
1.Surat permohonan akan wali adhol yang di tujukan kepada ketua Pengadilan Agama setempat
2.Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bermaterai
3.Surat penolakan dari kantor urusan Agama
4.Surat keterangan atau pengantar dari kepala desa/lurah
5.Membayar panjar biaya perkara.
2.Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bermaterai
3.Surat penolakan dari kantor urusan Agama
4.Surat keterangan atau pengantar dari kepala desa/lurah
5.Membayar panjar biaya perkara.
Ketentuan Wali Adhal
Adapun 5 Ketentuan dalam Permohonan Wali Adhal yaitu sebagai berikut :
1. Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan pernikahan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
2. Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
3. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar ketetapan orang tua.
4. Permohonan wali adhal bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.
5. Upaya hukum dapat ditempuh orang tua (ayah) Pemohon adalah :
a. Pencegahan perkawinan, apabila perkawinan belum dilangsungkan.
b. Pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan.
2. Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
3. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar ketetapan orang tua.
4. Permohonan wali adhal bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.
5. Upaya hukum dapat ditempuh orang tua (ayah) Pemohon adalah :
a. Pencegahan perkawinan, apabila perkawinan belum dilangsungkan.
b. Pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan.
Video Edukasi Tentang Permohonan Wali Adhal
Pelajari Lebih Lanjut