DISPENSASI NIKAH
Pengertian Dispensasi Nikah
Dispensasi Nikah adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dasar Hukum Dispensasi Nikah
Hal ini diatur dalam Undang - Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. dan Undang - Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Syarat - Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah
Adapun syarat - syarat dalam pengajuan Dispensasi Nikah yaitu sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada pengadilan.
2. Fotokopi KTP kedua orang tua atau wali.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Akta Kelahiran anak atau calon pengantin.
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.
6. Surat pernyataan komitmen orang tua untuk bertanggung jawab terhadap masalah ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan anak.
Tata Cara Pengajuan Dispensasi Nikah
Adapun tata cara pengajuan Dispensasi Nikah yaitu sebagai berikut :
1. Pengajuan Permohonan
Yaitu orang tua atau wali dari calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat.
2. Melengkapi Dokumen
2. Melengkapi Dokumen
Yaitu pemohon harus melengkapi semua dokumen persyaratan administratif yang telah disebutkan di atas.
3. Persidangan
Yaitu pengadilan akan mengadakan sidang untuk mendengarkan alasan permohonan dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan.
4. Putusan Pengadilan
Yaitu jika pengadilan mengabulkan permohonan, maka akan diterbitkan penetapan dispensasi nikah yang dapat digunakan untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan Dispensasi Nikah
Terdapat 5 tujuan Dispensasi Nikah yaitu sebagai berikut :
1. Menerapkan seluruh asas pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin
2. Menjalankan sistem peradilan yang melindungi hak-hak anak
3. Meningkatkan tanggung jawab anak dalam mencegah pernikahan anak
4. Cari tahu apakah ada kekuatan di balik pembebasan pernikahan
5. Mewujudkan standarisasi tata cara permohonan putusan pengadilan mengenai permohonan dispensasi perkawinan.
2. Menjalankan sistem peradilan yang melindungi hak-hak anak
3. Meningkatkan tanggung jawab anak dalam mencegah pernikahan anak
4. Cari tahu apakah ada kekuatan di balik pembebasan pernikahan
5. Mewujudkan standarisasi tata cara permohonan putusan pengadilan mengenai permohonan dispensasi perkawinan.
Pertimbangan Hakim
Pertimbangan Hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan faktafakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Dalam hal ini, hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa / fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga tampak adanya hubungan hukum antara para pihak.
3 Unsur Pertimbangan Hakim
Ada 3 unsur Pertimbangan Hakim yaitu sebagai berikut :
1. Kepastian Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan secara tegas bagi setiap peristiwa konkret dan tidak boleh terdapat penyimpangan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tindakan sewenang-wenang dari pihak lain.
2. Keadilan Masyarakat selalu berharap agar dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, memperhatikan nilai-nilai keadilan. Hukum itu mengikat setiap orang, dan bersifat menyamaratakan atau tidak membanding-bandingkan status ataupun perbuatan yang dilakukan oleh manusia.
3. Madharat dan Manfaat : Darul mafasidi muoddamun alaa jalbi masholihi yang artinya “Menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan.”
Video Edukasi Tentang Dispensasi Nikah
Pelajari Lebih Lanjut
Jika Anda ingin mempelajari materi tentang Dispensasi Nikah lebih lanjut, Anda dapat mendownload file materinya di bawah ini :