CERAI TALAK

Pengertian Cerai Talak 

Talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya.

Alasan Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam 

Menurut Pasal 116 KHI :
(1) Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
(2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
(3) Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
(4) Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
(5) Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
(6) Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(7) Suami melanggar taklik talak.

(8) Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga


Persyaratan Cerai Talak 

Adapun syarat - syarat cerai talak yaitu sebagai berikut :
1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada) 
2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos 
3. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) 
4. Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti) 
5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI) 
6. Membayar Panjar Biaya Perkara

Cara Mengajukan Talak di Pengadilan Agama 

Adapun tata cara mengajukan talak di Pengadilan Agama yaitu sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan talak secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah. Terkait hal ini, pemohon dianjurkan  untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan.
2. Surat permohonan tersebut dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum. 
3. Apabila termohon telah menjawab surat permohonan, pengubahan surat harus dilakukan atas persetujuan termohon.
4. Permohonan yang diajukan haruslah memuat nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman pemohon serta termohon. Selain itu, harus juga mencantumkan posita (fakta kejadian dan fakta hukum) dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 
5. Permohonan perihal anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan. 
6. Setelah permohonan lengkap dan diajukan, pemohon perlu membayar biaya perkara. Akan tetapi, bila pemohon tidak mampu untuk membayar biaya perkara, permohonan dapat dilakukan dengan  berperkara secara cuma-cuma. 

Alur Proses dan Tahapan Persidangan 

1. Terdapat alur proses dan tahapan persidangan yaitu :
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.

2. Tahapan persidangan yaitu :
a. Upaya perdamaian
b. Pembacaan permohonan atau gugatan
c. Jawaban Termohon atau Tergugat
d. Replik Pemohon atau Penggugat
e. Duplik Termohon atau Tergugat
f. Pembuktian (Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat)
g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon / Tergugat)
h. Musyawarah Majelis
i. Pembacaan Putusan / Penetapan

Video Edukasi Tentang Cerai Talak


Pelajari Lebih Lanjut

Jika Anda ingin mempelajari materi tentang Cerai Talak lebih lanjut, Anda dapat mendownload file materinya di bawah ini :

Postingan populer dari blog ini

ITSBAT NIKAH

CERAI PAKAI KUASA

PENETAPAN AHLI WARIS