Pengertian Cerai Gugat
Cerai gugat adalah proses perceraian dengan mengajukan tuntutan hak ke pengadilan yang di ajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
Dasar Hukum Cerai Gugat
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu :
- Pasal 39 ayat (1): Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
- Pasal 39 ayat (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Alasan Mengajukan Cerai Gugat
Ada 4 alasan mengajukan Cerai Gugat yaitu sebagai berikut :
1. Suami melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan
2. Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istri (KDRT)
5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7. Suami melanggar shigat taklik-talak
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Persyaratan Pengajuan Perkara Cerai Gugat
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan perkara cerai gugat yaitu sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP Penggugat atau asli Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
2. Fotokopi kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah
3. Buku nikah asli atau duplikat buku nikah
4. Surat izin dari atasan bagi PNS/TNI/POLRI
5. Surat permohonan cerai gugat rangkap 7 berikut soft file dalam bentuk doc atau rtf (di loket POSBAKUM)
6. Surat keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila tergugat tidak diketahui alamatnya dengan jelas di wilayan Republik Indonesia
7. Membayar panjar biaya perkara
8. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
Alur Pendaftaran Perkara Cerai Gugat
Terdapat alur pendaftaran perkara cerai gugat yaitu sebagai berikut :
1. Melengkapi Dokumen Persyaratan
2. Meminta Nomor Antrian Pendaftaran ke Petugas
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan ke Loket Pendaftaran (PTSP)
4. Membayar Panjar Biaya Perkara (Loket BSI)
5. Menerima bukti pendaftaran perkara (loket kasir)
Alur Persidangan Perkara Cerai Gugat
Terdapat alur persidangan perkara cerai gugat yaitu sebagai berikut :
1. Menerima Relaas Panggilan Sidang dari Juru Sita
2. Menghadiri Persidangan Sesuai Dengan Jadwal Persidangan
3. Mendaftar di Loket Antrian Sidang
4. Menunggu Panggilan Sidang
5. Melaksanakan Mediasi Apabila Dihadiri Oleh Para Pihak
6. Menjalani Pemeriksaan Pokok Perkara Sampai Selesai
7. Menuju Loket Kasir Untuk Pengecekan Bila Ada Sisa Biaya Panjar
Video Edukasi Tentang Cerai Gugat
Pelajari Lebih Lanjut
Jika Anda ingin mempelajari materi tentang Cerai Gugat lebih lanjut, Anda dapat mendownload file materinya di bawah ini :