Postingan

CERAI TALAK

Pengertian Cerai Talak  Talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya. Alasan Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam  Menurut Pasal 116 KHI : (1) Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. (2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. (3) Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. (4) Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. (5) Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. (6) Di antar...

CERAI GUGAT

Pengertian Cerai Gugat Cerai gugat adalah proses perceraian dengan mengajukan tuntutan hak ke pengadilan yang di ajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Dasar Hukum Cerai Gugat Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu : - Pasal 39 ayat (1): Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. - Pasal 39 ayat (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan Mengajukan Cerai Gugat       Ada 4 alasan mengajukan Cerai Gugat yaitu sebagai berikut : 1. Suami melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan 2. Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan...

DISPENSASI NIKAH

Pengertian Dispensasi Nikah  Dispensasi Nikah adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dasar Hukum Dispensasi Nikah Hal ini diatur dalam Undang - Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.  dan Undang - Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan y ang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.  Syarat - Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah Adapun syarat - syarat dalam pengajuan Dispensasi Nikah yaitu sebagai berikut : 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada pengadilan.  2. Fotokopi KTP kedua orang tua atau wali....