CERAI TALAK
Pengertian Cerai Talak Talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya. Alasan Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam Menurut Pasal 116 KHI : (1) Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. (2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. (3) Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. (4) Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. (5) Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. (6) Di antar...